Skip to main content
Tax Planning6 menit baca

Tips Tax Planning Akhir Tahun untuk UMKM: Strategi Legal yang Bisa Dilakukan

Oleh Jevi Saladin Nusantara2026-03-15

Tax Planning untuk UMKM: Strategi Legal

#

1. Pilih Metode Pajak yang Tepat

**PPh Final 0,5% (PP 23/2018) vs PPh Normal**

| Aspek | PPh Final | PPh Normal |
|-------|-----------|------------|
| Omzet | < Rp 4,8M/tahun | Tidak ada batas |
| Tarif | 0,5% dari omzet | Progresif s/d 30% |
| Pembukuan | Sederhana | Lengkap |
| PPN | Tidak wajib | Wajib jika PKP |

#

2. Percepatan Pengeluaran

Percepat pengeluaran yang deductible sebelum akhir tahun:
- Perbaikan dan pemeliharaan aset
- Pembelian perlengkapan kantor
- Pembayaran bonus karyawan (PPh 21 deductible)
- Summber daya pelatihan karyawan

#

3. Manajemen Piutang dan Hutang

- **Piutang tak tertagih:** Pisahkan dan dokumentasikan untuk PPh penghapusan
- **Hutang:** Manfaatkan timing pembayaran untuk cashflow optimal

#

4. Dokumentasi yang Benar

- Simpan semua faktur dan bukti potong
- Rekap seluruh transaksi per bulan
- Pastikan NPWP dan NIK terverifikasi
- Gunakan template Excel untuk pencatatan

#

5. Perencanaan PPN

Jika hampir memenuhi batas PKP (Rp 4,8M):
- Pertimbangkan apakah lebih baik tetap non-PKP
- Jika sudah PKP, pastikan kredit PPN masukan tervalidasi
- Percepat penagihan FP masukan dari supplier

#tax-planning#umkm#pph-final#ppn#akhir-tahun