Skip to main content
Coretax7 menit baca

Migrasi ke Coretax DJP: Langkah demi Langkah untuk Pemula

Oleh Jevi Saladin Nusantara2026-03-28

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax (Coretax Administration System) adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem lama (e-Filing, e-Faktur, dll).

#

Langkah Migrasi

##

1. Registrasi Coretax
- Kunjungi coretax.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan password DJP Online
- Verifikasi email dan nomor HP

##

2. Setup Profil
- Lengkapi data WP (alamat, email, telepon)
- Setup otorisasi perwakilan (jika menggunakan konsultan pajak)
- Download panduan Coretax dari DJP

##

3. Pelaporan SPT Masa
- Pilih menu Pelaporan > SPT Masa
- Pilih jenis SPT (PPh 21, PPh 23, PPN)
- Input data atau upload CSV/XML
- Submit dan simpan bukti penerimaan elektronik

##

4. Pengelolaan Faktur Pajak
- Pilih menu Faktur Pajak
- Buat FP Keluaran baru
- Approve FP Masukan yang diterima
- Monitoring status FP

#

Tips Penting
- Selalu backup data sebelum migrasi
- Gunakan converter CSV/XML untuk upload massal
- Cek status pelaporan secara berkala
- Hubungi KPP jika ada kendala teknis

#coretax#djp#migrasi#spt#e-faktur