Coretax7 menit baca
Migrasi ke Coretax DJP: Langkah demi Langkah untuk Pemula
Oleh Jevi Saladin Nusantara•2026-03-28
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax (Coretax Administration System) adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem lama (e-Filing, e-Faktur, dll).
#Langkah Migrasi
##1. Registrasi Coretax
- Kunjungi coretax.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan password DJP Online
- Verifikasi email dan nomor HP
##2. Setup Profil
- Lengkapi data WP (alamat, email, telepon)
- Setup otorisasi perwakilan (jika menggunakan konsultan pajak)
- Download panduan Coretax dari DJP
##3. Pelaporan SPT Masa
- Pilih menu Pelaporan > SPT Masa
- Pilih jenis SPT (PPh 21, PPh 23, PPN)
- Input data atau upload CSV/XML
- Submit dan simpan bukti penerimaan elektronik
##4. Pengelolaan Faktur Pajak
- Pilih menu Faktur Pajak
- Buat FP Keluaran baru
- Approve FP Masukan yang diterima
- Monitoring status FP
#Tips Penting
- Selalu backup data sebelum migrasi
- Gunakan converter CSV/XML untuk upload massal
- Cek status pelaporan secara berkala
- Hubungi KPP jika ada kendala teknis
##
1. Registrasi Coretax
- Kunjungi coretax.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan password DJP Online
- Verifikasi email dan nomor HP
##2. Setup Profil
- Lengkapi data WP (alamat, email, telepon)
- Setup otorisasi perwakilan (jika menggunakan konsultan pajak)
- Download panduan Coretax dari DJP
##3. Pelaporan SPT Masa
- Pilih menu Pelaporan > SPT Masa
- Pilih jenis SPT (PPh 21, PPh 23, PPN)
- Input data atau upload CSV/XML
- Submit dan simpan bukti penerimaan elektronik
##4. Pengelolaan Faktur Pajak
- Pilih menu Faktur Pajak
- Buat FP Keluaran baru
- Approve FP Masukan yang diterima
- Monitoring status FP
#Tips Penting
- Selalu backup data sebelum migrasi
- Gunakan converter CSV/XML untuk upload massal
- Cek status pelaporan secara berkala
- Hubungi KPP jika ada kendala teknis
- Lengkapi data WP (alamat, email, telepon)
- Setup otorisasi perwakilan (jika menggunakan konsultan pajak)
- Download panduan Coretax dari DJP
##
3. Pelaporan SPT Masa
- Pilih menu Pelaporan > SPT Masa
- Pilih jenis SPT (PPh 21, PPh 23, PPN)
- Input data atau upload CSV/XML
- Submit dan simpan bukti penerimaan elektronik
##4. Pengelolaan Faktur Pajak
- Pilih menu Faktur Pajak
- Buat FP Keluaran baru
- Approve FP Masukan yang diterima
- Monitoring status FP
#Tips Penting
- Selalu backup data sebelum migrasi
- Gunakan converter CSV/XML untuk upload massal
- Cek status pelaporan secara berkala
- Hubungi KPP jika ada kendala teknis
- Pilih menu Faktur Pajak
- Buat FP Keluaran baru
- Approve FP Masukan yang diterima
- Monitoring status FP
#
Tips Penting
- Selalu backup data sebelum migrasi
- Gunakan converter CSV/XML untuk upload massal
- Cek status pelaporan secara berkala
- Hubungi KPP jika ada kendala teknis
#coretax#djp#migrasi#spt#e-faktur